Jumat, 22 Oktober 2010

Cerita Dibalik Penghalalan Belut

Nama  Syekh Nawawy Al Bantany meroket dalam kancah dunia intelektual islam  setelah beliau berhasil memecahkan kebuntuan dalam pengambilan hukum halal-haramnya belut.

Pada waktu itu ulama-ulama timur tengah sedang mengadakan pembahasan tentang  hukum memakan belut. Apakah  belut termasuk hewan yang halal dimakan atau sebaliknya.

Para ulama tanpa meneliti lebih jauh sifat dari belut yang hanya bisa hidup pada satu  alam yaitu air hampir saja memutuskan bahwa belut adalah hewan yang tidak boleh dimakan (haram).. Mereka mengambil keputusan ini dengan dasar belut merupakan hewan yang dapat hidup pada dua alam tanpa terlebih dahulu meneliti dan melihat kenyataan yang sebenarnya. Maklum, di daerah gurun tidak diketemukan belut -pada saat itu-

Sebelum palu diketok Syekh Nawawy angkat bicara: “Tunggu dulu saudara-saudara! Saudara-saudara jangan gegabah memutuskan satu masalah tanpa terlebih dahulu mengetahui dengan pasti keadaan yang sebenarnya. Apakah saudara-saudara sudah pernah melihat belut dan bagaimana hidupnya?”

Mereka menjawab: “Kami belum melihat belut dan bagaimana sebenarnya kehidupan belut, apakah hewan ini dapat hidup pada dua alam atau hanya dapat hidup pada satu alam”
“Baiklah, karena saudara-saudara yang terhormat belum pernah melihat belut maka saya akan perlihatkan bagaimana sebenarnya bentuk dan wujudnya.”

Dengan tetap berada di tempat, Syekh Nawawy membaca do’a dan menjulurkan salah satu tangannya ke arah timur agak ke tenggara (Arah pulau Jawa). Seketika di tangannya terdapat belut yang masih belepotan dengan lumpur. Begitu juga tangan yang dia julurkan.
“Inilah belut saudara-saudara… hewan ini hanya bisa hidup pada satu alam yaitu air, walaupun untuk waktu yang cukup lama dapat juga bertahan di darat, akan tetapi jika terlalu lama dibiarkan berada di darat maka akan mengakibatkan kematiannya. Karena hewan ini hanya hidup di darat dan tidak ada dalil syara’ yang mengharamkan, padahal ada ketentuan dalam kaidah fiqh bahwasanya Al Ashlu Fi Al Asyia Al Ibaahah Hatta Yadulla Ad Dalil ‘Ala Tahrim maka belut adalah termsuk hewan yang halal dimakan”

Para ulama menyetujui pendapat Syekh Nawawy dan memutuskan bahwa belut adalah hewan yang halal dimakan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar