Minggu, 07 Agustus 2011

Istihlal

ISTIHLAL
(MENGHALALKAN SESUATU YANG DIHARAMKAN)

Istihlal adalah menjadikan sesuatu hal yang haram menjadi halal, dan meyakini bahwa sesuatu yang haram tadi suatu hal yang halal. Maksudnya, menghalalkan apa yang diharamkan Alloh, atau menghalalkan sesuatu yang  fitrah manusia pada umumnya menyetujui/menyepakati atas keharamannya.
Kadang, istihlal dapat mengantarkan kepada kekafiran, hal itu dapat terjadi jika orang yang menganggap halal (mustahil) mengetahui bahwa aktifitas yang dianggapnya halal adalah perbuatan haram. Dan keharamannya diketahui dari dalil-dallil agama secara pasti (ma’lum min addin bid dhoruruh/aksiomatik dalam ajaran agama), yakni keharamannnya sudah mengakar kuat dan diambil dari dalil-dalil yang kredibel dari  sudut kebenaran sumber (qoth’iyyatu tsubut) dan kandungan makna (dalalah), dan keharamannya sudah tidak dipersengketakan diantara para imam mujtahid dan madzhab-madzhab dalam islam. Hal itu seperti meyakini diperbolehankan- nya menghilangkan nyawa orang yang telah diharamkan Alloh tanpa prosedur yang benar (dengan jalan bathil) atau menganggap zina adalah perbuatan yang diperbolehkan, atau menganggap diperbolehkannya mencuri dari harta yang tidak ada kemungkinan dari harta  itu ada sedikit dari hartanya.
Kafir disini muncul dari keyakinannya akan kebohongan pembuat syariat -(Alloh dan Rosul-Nya)- disaat ia menolak, melanggar  dan mengingkari hukum pengharaman atas sesuatu, dan menghalalkan apa yang telah diharamkan Alloh -dan apa-apa yang telah diketahui keharamannya  dari hukum-hukum syara’.
Adapun jika istihlal terjadi pada harta benda disebabkan karena ada kemungkinan dalam harta tersebut ada hartanya –seperti dana publik dan dana komunal-  yang didalamnya ada hak kepemilikan bagi orang tadi- atau istihlal muncul dari ta’wil –sampai pada ta’wil fasid- maka si mustahil (orang yang menganggap halal) tidak dihukumi kafir lantaran anggapannya, ia hanya  masuk dalam  hitungan orang-orang yang durhaka dan fasik.
Terkadang penggunaan istilah istihlal tidak sesuai dengan makna diatas. Contohnya Seperti seseorang yang meminta kepada partnernya untuk membatalkan perjanjian yang telah disepakati bersama, atau seseorang yang punya hutang meminta kepada si pemberi hutang agar membebaskannya dari membayar hutang atau membebaskan dari membayar hutang pada waktu yang telah disepakati.. istihlal –disini- dapat berjalan dengan baik dengan adanya keridoan dan kesepakatan, tidak dengan pemaksaan dan perampasan
Contoh istihlal banyak, diantaranya ada contoh yang sepele... dan ada contoh yang  memerlukan pemikiran dan perenungan.. diantaranya pula ada yang bersifat sejarah, dan bersifat kontemporer... contoh:
1. Dari sebagian gambaran istihlal yang terkenal dalam sejarah adalah pembolehan (istihlal) pemberontakan dan revolusi terhadap penguasa, berpijak pada keyakinan yang didasarkan pada penafsiran yang mengatakan ketidak adilan para penguasa, dan keluarnya mereka dari manhaj hukum islam yang benar, dan mereka berhak diberhentikan dan diganti.
Dari bentuk istihlal untuk tujuan pemberontakan bersenjata dan kudeta para penguasa ini, timbul aliran darah dan instabilitas sosial, kelompok khawarij merupakan  pelopor utama (gerakan ini) dalam rentang waktu yang cukup lama dalam sejarah islam.
Terkadang, pembolehan (istihlal) memberontak kepada penguasa didasarkan pada penggambaran mendalam dan tematik mengenai kelaliman penguasa, satu hal yang dapat memperbolehkan atau menjadikan keharusan menurunkannya dari kekuasaan dan menggantinya dengan yang lain.. akan tetapi istihlal yang  begini masih tergolong dalam ranah kelaliman, pelanggaran dan pembelotan, jika bagi para pelaku pemberontakan tidak ada dukungan dari rakyat dan tidak adanya persiapan pemberontakan yang dapat menjadikan penggantian penguasa ini dapat berhasil sepenuhnya atau kemungkinan besar sukses; karena pemberontakan tanpa dukungan dari mayoritas rakyat merupakan penyia-nyiaan terhadap kekuasaan/legitimasi rakyat dan keinginannya...sama halnya pemberontakan tanpa adanya persiapan yang dapat menjamin kemungkinan besar terhadap adanya keberhasilan, akan timbul -dari dampak-dampak negatif dan penyia-nyiaan terhadap kepentingan rakyat- hal-hal yang melebihi segi positifnya, oleh karena itu, ada berbagai jalan dalam islam untuk merobah kemunkaran –sesuai dengan kemampuan dan kandungan keberhasilan perubahan- dari melakukan perubahan dengan tangan/kekuatan, kemudian dengan lisan/seruan dan terahir dengan hati/pengingkaran –perubahan yang menyerupai menolak pembelotan penduduk dengan tanpa kekerasan- dalam mendudukan hal itu datanglah hadits Nabi:
من رأى منكم منكرا فليغيره بيده فإن لم يستطع فبلسانه فإن لم يستطع فبقلبه وذلك أضعف الإيمان[1]
Artinya: “Barang siapa diantara kalian melihat kemungkaran maka rubahlah dengan tangannya, jikalau tidak mampu maka dengan lisannya, dan jika tidak mampu dengan lisan maka dengan mengingkarinya dalam hati, hal itu merupakan tingkatan iman yang paling lemah.”
Walaupun begitu, sesungguhnya memberontak kepada penguasa yang dzolim dalam rangka mengganti mereka, sehingga walau pemberontakan  itu tidak memenuhi syarat-syarat syara’ tidak sampai akan mengeluarkan si pelaku pemberontak dari poros iman dan dari kelompok kaum beriman; karena hal itu merupakan ijtihad yang menghasilkan satu pahala bagi mujtahid walaupun ijtihadnya keliru. 
وإن طائفتين من المؤمنين اقتتلوا فأصلحوا بينهما فإن بغت إحدهما على الأخرى فقتلوا التى تبغى حتى تفىء إلى أمر الله
Artinya: (Dan jika ada dua golongan dari orang-orang mu’min berperang maka damaikanlah antara keduanya. Jika salah satu dari kedua golongan itu berbuat aniaya terhadap golongan yang lain maka perangilah golongan yang  berbuat aniaya itu sehingga golongan itu kembali kepada perintah Alloh. Q.S. Alhujurot:9)
2. Diantara contoh-contoh istihlal bersejarah adalah penjajahan dan imperialisme.. ini merupakan contoh terburuk dari contoh-contoh istihlal yang pernah ada, karena penjajahan dan imperialisme menghalalkan terhadap negara-negara penjajah untuk memerangi negara yang dijajah, menyerang batasan-batasannya, melanggar kedaulatan atas bumi mereka, memaksa rakyatnya dalam bidang peradaban, kebudayaan –kadang-kadang pemaksaan keagamaan- merampas kekayaan rakyat, penginvestasian “surplus rampasan kolonialisme” untuk membangun kemegahan negara kolonial dengan lantaran harta haram rampasan dari negara-negara terjajah.
3. Begitu juga apa yang terkenal dalam sejarah kolonialisme dengan nama Kolonisasi, yaitu bentuk penjajahan yang memperbolehkan para negara penjajah untuk memiliki tanah penduduk yang dijajah, lantas mereka mengusir mereka dari tanah-tanah subur pertanian mereka, menempatkan orang-orangnya pada posisi yang seharusnya ditempati penduduk pribumi, dan memasang sekat “unsur rasialisme” diantara ras kulit putih dan ras kulit berwarna sebagai “sekat ideolody” dengan tujuan untuk menghalang-halangi penduduk pribumi dalam mendapatkan tanah-tanah subur mereka, bahkan untuk mengusir mereka dari tempat kelahirannya, seperti yang terjadi dalam perang Salib (690-849H./1096-1291M.) dan dalam perang kulit putih di Amerika selatan dan Amerika latin, Australia, Selandia Baru, Afrika Selatan, Zimbabwe dan Al Jazair, dan seperti apa yang terjadi sekarang di Palestina.
4. Termasuk dalam bagian istihlal kontemporer –dalam perputaran undang-undang internasional- adalah apa yang dinamakan dengan perang istibaqiyah/Proaktif media Yang dilancarkan oleh negara-negara superior terhadap negara-negara lemah;dengan tujuan mengeruk kekayaannya, itu terjadi dibawah satir klaim palsu, didukung dan dipropagandakan oleh media visual yang direkayasa, disiarkan melalui media informatika imperialis, membenarkan atas sebuah perang yang keluar dari (melanggar)  peraturan internasional, menjajah dan merusak kehormatan peraturan internasional, seperti yang sekarang terjadi di Irak dan Afghanistan.
5. Begitu pula tekanan yang dilakukan negara-negara besar kepada pemerintahan yang lemah, yang kehilangan kemampuan untuk menguatkan rakyatnya, untuk mengadakan transaksi senjata yang berharga selangit kepada negara-negara yang tidak memiliki tentara yang mampu menggunakan senjata itu,  dan juga tidak punya minat untuk membelinya! Tujuan dibelakang istihlal ini adalah merampas kekayaan negara-negara itu ditukar dengan senjata –yang kelak akan berubah menjadi makanan karat (karatan) di gurun- dengan tujuan untuk mengoperasikan pabrik-pabrik senjata  di negara-negara besar, dan agar laku dalam perdagangannya, yang akan menjadi komoditi utama dan sangat penting dimasa ini
6. Juga termasuk dalam contoh istihlal kontemporer -dalam roda hubungan antar negara- adalah anggapan lemah dari negara-negara besar (Eropa) -di utara-  terhadap banyak negara lemah (Afrika) -di selatan... lebih-lebih pada dunia islam-  untuk menyebarkan pangkalan-pangkalan militer asing yang puluhan diantaranya menjamur menutupi tanah negara-negara itu, melanggar keamanannya, menyia-nyiakan kedaulatan atas negaranya, membuang elemen kemerdekaannya, kemerdakaan kehendaknya, tanpa terlebih dahulu meminta persetujuan dari rakyat negeri itu dalam mendirikan pangkalan-pangkalaan militer di tanahnya, sesuai dengan demokrasi yang selalu digembor-gemborkan oleh mereka para negara besar.
Majalah News Week  edisi 4 Februari tahun 2003 memberitakan tentang peta pangkalan militer Amerika yang didirikan di negara-negara Arab (timur tengah), ternyata ada 35 pangkalan militer disana, dan 30 diantaranya terdapat di negara-negara Badan Kerjasama Teluk sendiri;... dan pada tahun 2003 Irak menyerang pangkalan-pangkalan militer yang berada di tanah Arab, dalam kejadian yang belum pernah ada sebelumnya.. seperti halnya penyerangan terhadap kapal-kapal perang negara asing yang menduduki laut dan samudera negara-negara Islam.
Benar, istihlal sudah dan akan terus terjadi, disaat dimana negara-negara islam dan negara selatan (Afrika) tidak mendapati polisi lalu lintas dan perahu pemburu atas negara barat dan perairan barat!
7. Jika perjanjian Atlantik telah menelorkan kesepakatan -pada april tahun 1949- untuk “Mempertahankan tanah-tanah negara yang ikut serta dalam perjanjian tersebut”. Maka, siapakah  yang memperbolehkan memerangi tanah Afghanistan? Bukankah ini  contoh jelas dari bentuk istihlal terhadap negara yang tidak ikut didalam perjanjian eropa ini?
8. -Dan jenis lain dari istihlal pada jaman sekarang terwakili dalam penguburan limbah-limbah atom, racun zat adiktif, dan zat yang membahayakan kehidupan dan mahluk hidup di negara-negara selatan (Afrika)- penguburan limbah-limbah itu terkadang dengan cara membohongi  dan tipu daya, kadang dengan tekanan, dan dilain waktu dengan cara menyuap penguasa-penguasa bejad yang diangkat oleh negara kolonial atau dengan penjagaan bayonet (kekerasan), sehingga malapetaka ini menjadi sebagian dari jenis istihlal yang membahayakan.
Dan contoh yang relevan dengannya adalah pengedaran insektisida berbahaya, pupuk tak layak, obat kadaluwarsa, dan makanan tak layak di pasar-pasar negara miskin  di selatan; menghalalkan (istihlal) terhadap harta yang haram dan istihlal terhadap kesehatan rakyat di negara itu dan kehidupan rakyatnya serta lingkungannnya! Dalam contoh tadi, terdapat istihlal untuk membunuh jiwa rakyat yang diharamkan.
9. Jikalau kita mengutuk, mengharamkan, dan menganggap satu kejahatan terhadap jual beli budak, jual beli yang  pelakunya menghalalkan penculikan ribuan budak di Afrika dan Asia, maka wajib bagi kita untuk memberikan keterangan yang tepat atas istihlal ala barat –istihlal yang direstui oleh gereja- istihlal (pembolehan) penculikan dan penawanan terhadap lebih dari empat puluh juta penduduk negro Afrika, mereka dibelenggu dengan rantai-rantai besi, dan dikirim dalam kapal-kapal angkutan hewan, dengan tujuan membangun kemegahan ras kulit putih di Amerika , diatas darah, tulang dan nyawa mereka.
10. Jika kita mengutuk, mengharamkan dan menganggap kejahatan atas penghalalan hal haram yang dilakukan pribadi atau kelompok marginal –dari segi jumlah dan pengaruh- mengancam kios-kios yang dimiiki oleh orang yang tidak sejalan dengan kita dalam agama dan kepercayaan... begitu juga perbuatan menghalalkan yang mengambil bentuk pencurian barang dari tempat jual beli diluar negara islam.
Jika kita mengutuk, mengharamkan, dan menganggap satu kejahatan terhadap jenis-jenis dari istihlal ini, maka wajib bagi kita untuk memberikan keterangan tepat yang dapat membeberkan kejahatan-kejahatan besar yang digambarkan oleh jenis-jenis istihlal imperialis sebagai bentuk ancaman bagi orang-orang lemah dimasa sekarang. Jika tidak, kita seperti orang yang melihat kotoran mata di mata orang yang lemah dan lupa –atau pura-pura lupa- dari kayu yang penuh dengan duri yang memenuhi mata diktator dan para Tiran.
Sesungguhnya halal adalah halal dan haram adalah haram, baik hal itu diukur dengan standar  norma-norma agama  –yang bersepakat didalamnya dan atasnya agama yang berbeda-beda- atau hal itu sesuai dengan rel fitroh yang Alloh berikan pada manusia ... atau hal itu sesuai dengan hukum internasional dan undang-undang  internasional, yang mencurahkan kepada  norma kemanusiaan yang mahal dan berharga untuk membangun sistemnya dan mempelopori ketertiban,,, dan apa yang dihancurkan oleh imperialisme baru dengan berbagai macam istihlal yang membahayakan.     

             
                



  





[1] HR. Muslim, Tirmidzy, Nasa’i Dan Imam Ahmad

Tidak ada komentar:

Posting Komentar