C). Zakat
dan Pemerataan Kesejahteraan.
Maqashid syariah dari adanya ketetapan zakat adalah
menciptakan masyarakat yang tangguh di bidang ekonomi, meminimalisir tingkat
pengangguran, adanya tunjangan sosial, memperkecil gap diantara lapisan
masyarakat, terciptanya stabilitas keamanan, membersihkan harta dan tujuan-tujuan
yang lain sehingga tercipta masyarakat yang madani. Tujuan syarak yang mulia
diatas tidak akan tercapai hanya dengan mengandalakan partisipasi perorangan
dan swasta. Lebih dari itu, partisipasi penyelenggara negara terbilang sangat
fital. Bahkan kalau dirunut ke belakang, peran perorangan dan pihak swasta
hanya dibutuhkan ketika penyelenggara negara tidak mampu untuk menangani
masalah zakat dengan baik dan benar.
Ketidakmampuan
pemerintah dalam menjalankan perannya sebagai amil dapat diukur dari kesenjangan
yang ada, banyaknya pengangguran dan tingkat kriminalitas yang tinggi. Disaat
inilah peran perorangan dan swasta menemukan momentumnya. Inisiatif dari
lembaga swasta untuk ikut berperan dalam pemerataan kesejahteraan ini tentunya
harus didukung penuh oleh pemerintah. Salah satu caranya adalah dengan adanya
mandat resmi dari pemerintah agar pihak swasta yang mengambil alih peran yang
tidak dapat diembannya itu punya kekuatan hukum sebagai amil.
Langkah
pertama yang harus diambil oleh pemerintah atau pihak swasta yang telah
mengantongi izin resmi dari pemerintah adalah dengan cara sensus dan audit. Mendata
siapa saja yang masuk dalam kategori wajib zakat dan kelompok mana saja yang
berhak menjadi obyek distribusinya. Mengaudit seberapa besar zakat yang harus
dikeluarkan oleh si wajib zakat dan dari pos harta mana saja zakat itu harus
dikeluarkan. Hal ini harus dilakukan agar akurasi pengambilan, penyaluran dan
nominal zakat dapat dipertanggung jawabkan secara syarak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar