Selasa, 15 April 2014

Mengenal Zakat Sebagai Instrumen Pemerataan Kesejahteraan Part III



C). Zakat dan Pemerataan Kesejahteraan.

Maqashid syariah dari adanya ketetapan zakat adalah menciptakan masyarakat yang tangguh di bidang ekonomi, meminimalisir tingkat pengangguran, adanya tunjangan sosial, memperkecil gap diantara lapisan masyarakat, terciptanya stabilitas keamanan, membersihkan harta dan tujuan-tujuan yang lain sehingga tercipta masyarakat yang madani. Tujuan syarak yang mulia diatas tidak akan tercapai hanya dengan mengandalakan partisipasi perorangan dan swasta. Lebih dari itu, partisipasi penyelenggara negara terbilang sangat fital. Bahkan kalau dirunut ke belakang, peran perorangan dan pihak swasta hanya dibutuhkan ketika penyelenggara negara tidak mampu untuk menangani masalah zakat dengan baik dan benar.

Ketidakmampuan pemerintah dalam menjalankan perannya sebagai amil dapat diukur dari kesenjangan yang ada, banyaknya pengangguran dan tingkat kriminalitas yang tinggi. Disaat inilah peran perorangan dan swasta menemukan momentumnya. Inisiatif dari lembaga swasta untuk ikut berperan dalam pemerataan kesejahteraan ini tentunya harus didukung penuh oleh pemerintah. Salah satu caranya adalah dengan adanya mandat resmi dari pemerintah agar pihak swasta yang mengambil alih peran yang tidak dapat diembannya itu punya kekuatan hukum sebagai amil.  

Langkah pertama yang harus diambil oleh pemerintah atau pihak swasta yang telah mengantongi izin resmi dari pemerintah adalah dengan cara sensus dan audit. Mendata siapa saja yang masuk dalam kategori wajib zakat dan kelompok mana saja yang berhak menjadi obyek distribusinya. Mengaudit seberapa besar zakat yang harus dikeluarkan oleh si wajib zakat dan dari pos harta mana saja zakat itu harus dikeluarkan. Hal ini harus dilakukan agar akurasi pengambilan, penyaluran dan nominal zakat dapat dipertanggung jawabkan secara syarak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar