Selasa, 15 April 2014

Mengenal Zakat Sebagai Instrumen Pemerataan Kesejahteraan Part VI



D). Penutup.

Zakat adalah sejumlah harta yang diambil dari wajib zakat untuk disalurkan kepada golongan yang berhak menerimanya dengan tujuan untuk memperoleh kemaslahatan dunia dan akhirat. Golongan yang paling berhak  untuk menerima zakat dan akan tetap ada sampai hari kiamat adalah fakir, miskin dan amil.

Fakir adalah orang yang tidak mempunyai harta benda dan tidak mempunyai pekerjaan yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhannya. Msikin adalah orang yang mempunyai sedikit harta dan mempunyai pekerjaan akan tetapi belum dapat mencukupi semua kebutuhannya. Standar fakir dan miskin akan berubah selaras dengan perkembangan zaman, tempat, dan kondisi masyarakat dimana seseorang tinggal.

Mengenal Zakat Sebagai Instrumen Pemerataan Kesejahteraan Part V



C.II).  Inovasi dalam Mendayagunakan Zakat.

Imam al-Syirbini (w. 977 H.) dalam al-Iqna dan imam al-Nawawi (w. 676 H.) dalam al-Majmuk memberikan gambaran bagaimana penyaluran zakat yang baik dan tepat sasaran. Penyaluran zakat kepada fakir miskin dengan tujuan konsumsi menurut dua ulama tersebut dan ulama-ulama yang lain harus dihindari. Mengapa, tujuan pemberian zakat adalah untuk menopang dan mencukupi kebutuhan hidup mereka agar tidak masuk dalam daftar penerima zakat tahun berikutnya. Dalam bahasa yang lebih sederhana, pemberian zakat kepada mereka diharapkan mampu mengentaskan mereka dari kungkungan kefakiran dan kemiskinan. Makanya, dana zakat yang diperuntukan bagi mereka harus digunakan dalam kegiatan yang bersifat produktif, bukan konsumtif.[1]

Sebelum membicarakan seberapa besar dana zakat yang dapat tersalur kepada para penerima, terlebih dahulu kita harus mengetahui anggaran umum dan batas maksimal pemberian zakat. Batas maksimal pemberian zakat dibagi menjadi dua. Pertama, dibatasi dengan nominal dua ratus dirham. Pendapat yang kedua tidak membatasi dengan nominal, melainkan batasannya adalah waktu. Ulama Malikiah dan Hanabilah berpendapat bahwa batas maksimal pemberian zakat adalah sebanyak pengeluaran dalam rentang masa satu tahun. Sedang ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa pemberian zakat dibatasi dengan umur rata-rata di daerah tempat tinggalnya. Misal saja, umur rata-rata di daerah penerima zakat adalalah enam puluh tiga tahun dan sekarang dia berumur tiga puluh tahun, maka batas maksimalnya adalah nominal yang dapat mencukupi kebutuhannya selama tiga puluh tiga tahun.    

Terlepas dari perbedaan batasan maksimal diatas, pihak amil diberi hak untuk menentukan pilihan batas maksimal mana yang mau dipakai. Hal yang tidak kalah penting untuk diperhatikan dalam pemberian zakat tersebut adalah pemberiannya bukan berupa uang tunai, melainkan berupa modal sesuai dengan bakat dan kemampuannya. Jika dia seorang petani, maka dia diberi dana untuk membeli sepetak tanah beserta bibit dan peralatannya. Jika dia seorang pedagang, maka diberi dana untuk berdagang. Jika dia seorang tukang, maka diberi dana untuk memberi peralatan. Jika dia seorang nelayan, dia diberikan kapal dan jaring. Jika dia seorang tukang becak, dia diberikan dana untuk membeli becak. Jika dia bisnisman, dia diberi modal untuk berbisnis. Jika dia seorang montir dan pekerjaan yang memerlukan keterampilan, maka dia diberi dana untuk kursus berikut dana untuk membeli peralatanya. Dan seterusnya.

Jika dia tidak mempunyai kemampuan bekerja dalam bidang-bidang yang dapat dijadikan sandaran hidup, maka dia diberi harta tidak bergerak (semisal sawah dan rumah) agar dapat dipergunakan  untuk menopang hidupnya. Misal saja, dia diberi rumah atau sawah untuk disewakan. Hasil dari persewaan yang ia peroleh selanjutnya digunakan untuk menyambung hidupnya. Walhasil, batas maksimal yang tertera diatas tidak boleh dipahami akan diberikan seluruhnya kepada penerima zakat dan berupa uang tunai, melainkan pemberiannya berupa modal dengan jumlah besar-kecilnya melihat latar belakang kemampuan pengelolaan si penerima.

Pengelolaan zakat dengan metode diatas akan dapat terealisasi dengan sempurna manakala dikelola oleh pengelola profesional yang dibentuk oleh pemerintah atau pihak swasta yang telah mendapatkan izin. Mengapa harus dikelola oleh kedua lembaga tersebut dan tidak boleh dikelola oleh perorangan atau badan yang tidak memiliki lisensi. Jawabannya adalah karena pengelolaan zakat sepenuhnya dibawah tanggung jawab pemerintah.  Dengan ditunjuknya pemerintah sebagai pemegang tunggal pengelolaan zakat, maka akan memudahkan hal-hal yang berhubungan dengan administrasi dan menghindari adanya tumpang-tindih dalam pengumpulan dan penyaluran zakat. Lebih lanjut, petugas zakat yang berhak mendapatkan gaji dari bagian amil adalah pegawai zakat yang diangkat secara resmi oleh pemerintah.

Ada wacana baru dalam inovasi pemberian zakat kepada golongan fakir miskin. Wacana ini menggelinding bersamaan dengan tujuan utama dalam pemberian zakat berupa pemerataan kesejahteraan dan terciptanya lapangan kerja. Hal lain yang mendasari wacana ini adalah dengan mengacu kepada surat al-Baqarah ayat enam puluh dimana Allah berfirman “distribusi zakat hanya diperuntukan kepada fakir, miskin, dst”. Redaksi dari pemberian kepemilikan dalam ayat tadi dengan huruf jar lâm[2] yang mempunyai makna milkiyah tanpa menjelaskan secara detail bagaimana prosedur  penyerahan kepemilikannya. Apakah penyerahan zakat kepada fakir miskin harus secara langsung dari amil, atau zakat tersebut boleh dikelola oleh amil sementara fakir dan miskin akan menerima bagian dari laba yang dihasilkan oleh pengelolaan tersebut.

Andai penyerahan harta oleh pihak amil dapat diberikan secara tidak langsung sesuai dengan gambaran yang kedua, maka bisa saja pihak amil menggunakan harta zakat untuk membangun pabrik atau usaha produktif lain dimana para karyawan diambil dari golongan fakir miskin, itu yang pertama. Kedua, pemberian zakat kepada fakir miskin dapat melalui metode pinjaman tidak berjangka. Yakni, pihak amil menyerahkan sejumlah dana (misal saja lima puluh juta) kepada pihak penerima untuk dipergunakan dalam satu bidang usaha. Setelah dia memperoleh laba dari usaha yang digelutinya dan usahanya akan mampu berdiri tanpa modal awal, si penerima dana diwajibkan menyerahkan dana awal kepada amil untuk selanjutnya diserahkan kepada penerima kedua. Setelah penerima zakat kedua berhasil, dana tersebut akan mengalir ke pihak ketiga dan seterusnya.

Jika pihak penerima mengalami kebangkrutan, dia tidak dikenai beban untuk mengembalikan layaknya pinjaman berjangka yang diberikan oleh pihak bank. Hal ini mengingat harta yang telah digunakan oleh penerima merupakan haknya. Istilah pinjaman diatas merupakan penyederhanaan istilah saja. Metode ini dapat berhasil bilamana pihak penerima sungguh-sungguh dalam mengelola disertai adanya audit dan pantauan serius dari pihak amil.  



[1] Muhammad al-Syirbini,  al-Iqna’ ma’a Hasyiyah al-Bujairami, tanpa tahun, vol III, Maktabah Taufiqiyah, kairo, hal. 95. Muhyidin al-Nawawi, al-Majmu’, cet.  2010, vol. VII, Dar al-Hadits, Kairo, hal. 304.
[2] Menurut Ibnu Hisyam al-Anshari, lâm huruf jar mempunyai dua puluh dua (22) makna: al-istihqâq, al-ikhtishash, al-milk, al-tamlîk, syibh al-tamlîk, al-ta’lîl, taukîd al-nafyi, sama dengan makna ilâ, sama dengan makna ‘ala, sama dengan makna fî, bermakna ‘inda, sama dengan makna ba’da, sama dengan makna ma’a, sama dengan makna min, al-tablîgh, sama dengan makna ‘an, al-shairurah, al-qasam, al-ta’diyah, dan al-taukîd. Dari makna-makna yang sudah tersebut diatas, jumhur mufasirin diantaranya imam al-Zamakhsyari memilih makna al-milk. Ibnu Hisyam al-Anshari, Mughni Labib, cet. 2009, vol. I, Dar al-Thalai’, Kairo, hal. 226-232. Al-Zamakhsyari, al-Kasyaf,  vol. II, cet. I,  Maktabah Mishr, Kairo, hal. 171-172.

Mengenal Zakat Sebagai Instrumen Pemerataan Kesejahteraan Part IV



C.I.) Standardisasi Fakir dan Miskin.

Kata fakir dalam bahasa arab berakar kepada bentuk mashdar fa-q-run (فقر) dengan tiga huruf sebagai pembentuknya, fa, qaf dan ra. Dari ketiga huruf tersebut terciptalah kata fiqâr yang berarti tulang belakang. Hubungan dari kata fakir dan fiqâr adalah hubungan talazum dimana seeorang fakir tidak akan mampu untuk menegakkan tulang belakangnya karena lapar yang melilit. Hal itu diperkuat dengan pengertian fakir dalam bahasa yang berarti orang yang tidak mempunyai makanan untuk mengganjal perut.[1]

Ada banyak ragam pengertian fakir dan miskin menurut istilah. Menurut imam al-Syafi’I (w. 204 H.), fakir adalah golongan orang yang tidak mampu memenuhi kebutuhan hidupnya, baik dari harta yang ia miliki atau dari pekerjaan yang ia punya. Lebih lanjut, ashâbu syafi’I menjelaskan pengertian tadi dengan penjabaran fakir adalah orang yang tidak mempunyai harta yang dapat mencukupi kebutuhan primer hidupnya sampai ia mati dan juga tidak mempunyai pekerjaan halal yang layak untuknya atau dia mempunyai harta dan pekerjaan akan tetapi masih dalam batas kurang dari 50% dari kecukupan hidupnya.[2] 

Pengertian fakir menurut Hanafiah adalah orang yang memiliki harta[3] akan tetapi kurang dari batas nisab, atau orang-orang yang mempunyai properti  yang biasa digunakan dalam kehidupan sehari-hari dan apabila dikalkulasi akan melebihi batasan nisab.

Miskin menurut madzhab yang pertama adalah golongan yang mempunyai harta atau pekerjaan halal yang layak bagi dirinya akan tetapi keduanya tidak dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sampai 100%. Pengertian ini dapat disederhanakan menjadi: miskin adalah orang yang mempunyai harta dan pekerjaan yang dapat digunakan untuk memnuhi  kebutuhan hidupnya sampai digit 50% ke atas akan tetapi belum mencapai lefel 100%.

Berbeda dengan pengertian miskin menurut madzhab pertama yang menempatkan status miskin lebih baik dari fakir, pengertian miskin menurut madzhab yang kedua adalah orang yang tidak mempunyai harta apapun. Miskin menurut pendapat madzhab yang kedua diletakkan dibawah status fakir. Perbedaan interpretasi mengenai fakir dan miskin ini mencapai sembilan pendapat dan dapat diakses secara lengkap dalam tafsir al-Qurthubi.[4]

Dari pengertian fakir dan miskin menurut kedua madzhab diatas, kita dapat menarik kesimpulan sebagai berikut:

Golongan yang dapat menerima zakat dengan kategori fakir dan miskin menurut madzhab yang pertama adalah:

1. Orang yang sama sekali tidak mempunyai harta dan pekerjaan.
2. Orang yang mempunyai harta atau pekerjaan akan tetapi tidak dapat mencukupi kebutuhan hidupnya dan keluarganya sampai kadar 50%.
3. orang yang mempunyai harta atau pekerjaan untuk memenuhi    kebutuhan hidupnya dan keluarganya sampai pada batas 50% ke atas akan tetapi belum mencapai 100%.[5]

Kesimpulan dari pengertian fakir dan miskin menurut madzhab Hanafi membuahkan hasil sebagai berikut:

1.    orang yang sama sekali tidak mempunyai harta dan pekerjaan.
2.    orang yang mempunyai harta berupa properti yang digunakan dalam kehidupan sehari-hari.
3.    orang-orang yang mempunyai harta berupa alat tukar (uang) akan tetapi masih dibawah standar nisab.
4.    orang-orang yang mempunyai harta dari jenis selain alat tukar dan tidak sampai melewati nisab. Syarat dari harta tadi apabila dikalkulasi kurang dari dua ratus dirham.

Sepintas, dua pengertian yang diutarakan oleh dua madzhab yang berlainan kutub itu seakan membawa kita pada pengertian fakir dan miskin di era klasik.   Pendapat itu tidak dapat dibenarkan kalau kita mau mendalami dengan detail setiap kata yang ada dalam pengertian diatas. Tolok ukur fakir dan miskin yang dikemukakan oleh dua pengertian diatas mampu untuk menyegarkan pengertian fakir dan miskin disetiap zaman. Madzhab pertama dengan tolok ukur kecukupan dan madzhab yang kedua dengan tolok ukur nisab dapat dijadikan standar yang paten dalam menentukan mampu dan tidaknya seseorang menurut kacamata syarak.

Sesuai dengan tolok ukur kecukupan dalam masalah fakir, seseorang yang belum mampu mencukupi kebutuhannnya masuk dalam lingkaran penerima zakat, walaupun kekayaan hartanya sudah mencapai nishab. Pun sebaliknya, jika dia sudah cukup dengan hartanya walaupun belum mencapai nisab, dia tidak berhak mengambil zakat.[6]

Kebutuhan pada era klasik hanya mencakup kebutuhan pangan, papan, dan sandang. Melihat standar kelayakan hidup yang berkembang dari masa ke masa maka, di era modern ini kecukupan tidak dapat dipandang dari kecukupan sandang, pangan dan papan saja. Kebutuhan akan pendidikan dan kesehatan misalanya. Dalam era modern ini jaminan kesehatan dan pendidikan layak untuk dikelompokan dalam kebutuhan primer. Maka, orang dengan pendidikan rendah dan gizi buruk sangat layak untuk menjadi penerima zakat. Orang-orang tersebut masuk dalam kategori fakir dan miskin.



[1] Abu Abdillah Muhamad al-Qurthubi, al-Jami’ li Ahkam al-Quran, cet. 2010, vol. IV, Dar al-Hadits, Kairo, hal. 501. Majma’ al-Lughat al-‘Arabiyah, Al-Mu’jam al-Wajiz, cet. 2008, hal. 478.
[2] Muhyidin al-Nawawi, al-Majmu’, cet.  2010, vol. VII, Dar al-Hadits, Kairo, hal. 305. Yusuf al-Qardhawi, Fiqh al-Zakat, cet. XXV, vol II, Maktabah Wahbah, Kairo, hal. 559. Sulaiman al-Bujairami,  Hasyiyah ‘ala al-Iqna, tanpa tahun, vol. III, Maktabah Taufiqiyah, hal. 87-88.
[3] Maksud harta disini adalah harta yang wajib dizakati.
[4] Ahli bahasa dan pakar fikih berselisih pendapat berkenaaan dengan pengertian fakir dan miskin sampai sembilan pendapat.
1.       Fakir adalah orang yang mempunyai sessuatu untuk mencukupi kebutuhannya sedang miskin orang yang tidak mempunyai apapun untuk memenuhi kebutuhannya.
2.       Pendapat yang kedua mengatakan kebalikannya.
3.       Fakir dan miskin mempunyai pengertian yang sama.
4.       Fakir adalah orang yang membutuhkan disertai keengganan untuk meminta-minta sedang miskin adalah para peminta-minta.
5.       Fakir adalah orang yang mempunyai rumah tinggal, pembantu dan segala yang dibutuhkan sehari-hari sedang miskin adalah orang yang tidak berharta.
6.       Fakir adalah golongan muhajirin dan Miskin adalah golongan anshar.
7.       Fakir adalah orang yang menerima kemiskinannya dengan tidak ridha  dan mau menerima pemberian secara sembunyi-sembunyi sedang miskin adalah orang yang ridhadengan kemiskinannya dan tidak mau menerima pemberian.
8.       Fakir adalah golongan fakir dari kaum muslimin sedang miskin adalah orang yang meminta-minta.
9.       Fakir adalah golongan fakir dari kaum muslimin sedang miskin adalah golongan fakir dari ahlul kitab. Abu Abdillah Muhamad al-Qurthubi, al-Jami’ li Ahkam al-Quran, cet. 2010, vol. IV, Dar al-Hadits, Kairo, hal. 501-503.
[5] Perlu kami tambahkan disini bahwa kata “mencukupi kebutuhan hidup” adalah kebutuhan hidup selama umur rata-rata manusia didaerah tempat tinggal penerima menurut pendapat Syafi’iyah dan mencukupi kebutuhan hidup selama setahun menurut Malikiah dan Hanabilah.

[6] Pendapat Syafi’iyah.

Mengenal Zakat Sebagai Instrumen Pemerataan Kesejahteraan Part III



C). Zakat dan Pemerataan Kesejahteraan.

Maqashid syariah dari adanya ketetapan zakat adalah menciptakan masyarakat yang tangguh di bidang ekonomi, meminimalisir tingkat pengangguran, adanya tunjangan sosial, memperkecil gap diantara lapisan masyarakat, terciptanya stabilitas keamanan, membersihkan harta dan tujuan-tujuan yang lain sehingga tercipta masyarakat yang madani. Tujuan syarak yang mulia diatas tidak akan tercapai hanya dengan mengandalakan partisipasi perorangan dan swasta. Lebih dari itu, partisipasi penyelenggara negara terbilang sangat fital. Bahkan kalau dirunut ke belakang, peran perorangan dan pihak swasta hanya dibutuhkan ketika penyelenggara negara tidak mampu untuk menangani masalah zakat dengan baik dan benar.

Ketidakmampuan pemerintah dalam menjalankan perannya sebagai amil dapat diukur dari kesenjangan yang ada, banyaknya pengangguran dan tingkat kriminalitas yang tinggi. Disaat inilah peran perorangan dan swasta menemukan momentumnya. Inisiatif dari lembaga swasta untuk ikut berperan dalam pemerataan kesejahteraan ini tentunya harus didukung penuh oleh pemerintah. Salah satu caranya adalah dengan adanya mandat resmi dari pemerintah agar pihak swasta yang mengambil alih peran yang tidak dapat diembannya itu punya kekuatan hukum sebagai amil.  

Langkah pertama yang harus diambil oleh pemerintah atau pihak swasta yang telah mengantongi izin resmi dari pemerintah adalah dengan cara sensus dan audit. Mendata siapa saja yang masuk dalam kategori wajib zakat dan kelompok mana saja yang berhak menjadi obyek distribusinya. Mengaudit seberapa besar zakat yang harus dikeluarkan oleh si wajib zakat dan dari pos harta mana saja zakat itu harus dikeluarkan. Hal ini harus dilakukan agar akurasi pengambilan, penyaluran dan nominal zakat dapat dipertanggung jawabkan secara syarak.

Mengenal Zakat Sebagai Instrumen Pemerataan Kesejahteraan Part II



B.1). Nisab, Jenis harta[1] yang wajib dizakati dan kadarnya.

Telah kita ketahui bersama bahwa makna dari zakat adalah tumbuh dan bertambah. Selaras dengan pengertian tersebut, aturan zakat hanya diterapkan dalam harta yang mengalami pertambahan dan perkembangan. Masa yang diperlukan untuk pengembangan dan penambahan harta bervariasi tergantung dari ragam dan jenisnya. Menurut standar ‘urf, pertumbuhan harta paling lambat terjadi dalam rentang waktu setahun. Makanya, kita mengenal adanya sarat haul dalam masalah zakat.

Jenis harta yang dapat berkembang dikelompokan menjadi lima jenis. Pertama, hewan ternak. Kedua, emas dan perak. Ketiga, komoditi pertanian.  Keempat, buah-buahan. Dan kelima adalah komoditi dagang.

Ketetapan atas harta yang wajib dizakati tidak bisa dilepaskan dari pandangan harta menurut bangsa arab dimana syariat diturunkan. Menurut mereka, sesuatu yang berharga dikelompokan dalam empat kelompok harta dan berpusar pada kelima hal tersebut. Berdasarkan apa yang tersurat dari  nash, kelihatannya ada banyak jenis harta yang tidak terkena hukum wajib zakat. Akan tetapi, kenyatanyaannya malah sebaliknya. Setiap harta yang mengalami pertumbuhan dan perkembangan akan tetapi tidak masuk dalam kategori hewan ternak, makanan pokok, alat tukar, dan buah-buahan akan diatur dalam zakat harta niaga.

Hal ini tentunya sangat beralasan mengingat harta adalah salah satu dari pemicu kecemburuan dan sengketa. Dengan adanya cakupan yang menyeluruh dari semua jenis harta untuk dizakatai, setidaknya kecemburuan diantara para wajib zakat akan mudah diatasi.

Untuk prosentase seberapa banyak zakat yang harus dikeluarkan dan berapa batas minimal suatu harta wajib dizakati, syariat benar-benar  menerapkan kaidah keseimbangan. Yaitu tidak memberatkan bagi si wajib zakat dan benar-benar memperhatikan kebutuhan si penerima.

Berangkat dari falsafah zakat tadi,  syariat tidak membebankan zakat kecuali kepada segolongan orang yang sudah dianggap mampu oleh syarak, yaitu seseorang dengan kepemilikan harta mencapai nisab. Kedudukan orang dengan kriteria seperti ini dalam kacamata syarak dianggap mampu dan berkewajiban untuk menunaikan zakat. Disamping itu, kepunyaan atas harta dengan mencapai nisab akan menjadikan dirinya sebagai orang yang tidak berhak menerima zakat.[2] Dia dianggap mampu menurut syarak dan tidak berhak menerima bagian zakat dari pos  bagian fakir dan miskin. Sebaliknya, orang yang hartanya dibawah nisab tidak berkewajiban untuk mengeluarkan zakat. Walaupun tidak secara otomatis dia akan berhak menerima zakat.

Falsafah yang dianut dalam penentuan prosentase zakat yang dibebankan kepada setiap wajib zakat juga berdasarkan kaidah tidak memberatkan apalagi mencekik sebagaimana yang ada dalam pajak. Besar kecilnya prosentase zakat disesuaikan dengan kadar keterlibatan si wajib zakat dalam memperoleh hartanya. Bila kadar keterlibatan si wajib zakat dominan, maka prosentase zakatnya semakin kecil, yaitu berada di lefel paling rendah dua koma lima persen dari hartanya. Sedangkan apabila keterlibatan si wajib zakat semakin sedikit maka, prosentase zakatnya semakin besar.


[1] Hanafiah mendefinisakan harta sebagai barang yang menarik hati seseorang untuk memiliki dan dapat disimpan untuk diambil manfaatnya di waktu yang akan datang. Menurut Malikiah, harta adalah sesuatu yang menurut pandangan umum mempunyai nilai dan dapat dijadikan alat tukar. Syafi’ah mendefinisikan harta sebagai sesuatu yang dapat diambil manfaatya. Hanabilah mendefinisikan harta sebagai sesuatu yang dapat diambil manfaatnya secara mutlak. Al-Imam Abdullah bin Syaikh bin Bayah, Maqâshid al-Mu’amalât wa Marâshid al-Wâqi’at, cet. II, Muassasah al-Furqan,  Kairo, hal. 37.
Zakat mencakup semua harta yang dimiliki oleh orang arab pada waktu turunya. Karena harta menurut mereka dibagi menjadi empat. Al-mâl al-shamit, al-‘aradh, al-‘aqar dan al-hayawan. Dr. Yusuf Hamid, al-Maqâshid al-‘Amah li al-Syari’ah al-Islamiyah, cet II, al-Ma’had al-‘Alami li al-Fikr al-Islami, hal. 468.
[2] Pendapat Hanafiah.